Bersuci (thoharoh) secara fiqih adalah menghilangkan hadats atau membuang najis atau sesuatu yang menyerupai keduanya yang bisa menghalangi sahnya sholat.
Cleansing (thaharah) in jurisprudence is eliminating the hadas or throwing unclean or something that resembles both which can hinder the validity of prayer.
Belum ada tanggapan untuk " Washing up ( Bersuci ) "
Post a Comment